Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Harus Segera Dijalankan

Redaksi 29-04-2023, 01:31 WIB 1 menit baca
Anggota Dprd Kabupaten Kotim, Hanadoyo J Wibowo Saat diwawancara usai mengikuti sidang dewan bersama para kades dan camat, beberapa waktu lalu. (FOTO:ABU)
Anggota Dprd Kabupaten Kotim, Hanadoyo J Wibowo Saat diwawancara usai mengikuti sidang dewan bersama para kades dan camat, beberapa waktu lalu. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - Ketua Badan Pembentukan Peratutan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Hanadoyo J Wibowo menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah ditargetkan secepatnya selesai.

“Untuk saat ini Rapendra masih dalam tahap pembahasan dan semoga dalam waktu dekat secepatnya bisa selesai,” sebut Handoyo, Sabtu (29/4/2023).

Handoyo mengatakan, setelah dibahas akan diajukan ke provinsi kemudian akan disosialisasikan hingga bisa dilaksanakan. Dirinya mengatakan Ranperda sangat dibutuhkan daerah karena bisa meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) agar Kotim nantinya tak terlalu gantung pada pusat.

“Kotim mempunya potensi pendapatan asli daerah yang sangat memadai namun payung hukum yang menaunginya belum jelas. Jika Ranperda tak disegerakan tentunya berakibat pada kerugian pendapatan daerah. Semakain kita tunda maka semakin hilang potensi pendapatan asli daerah,” kata anggota DPRD Kotim ini.

Beliau menekankan, Ranperda merupakan usulan dari eksekutif dan mrnjadi prioritas untuk dibahas dan diselesaikan.

“Harapan kita semoga selesai dibahas dan rampung dalam waktu dekat guna menambah pendapatan asli daerah,” tutupnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard