Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

Tindak Tegas Pengisian BBM Menggunakan Jeriken

Redaksi 05-05-2023, 12:13 WIB 1 menit baca
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Kotim, SP Lumban Gaol. (FOTO:ABU)
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Kotim, SP Lumban Gaol. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - Ketua Fraksi Demokrat Dewan Oerwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), SP Lumban Goal meminta tim  gabungan untuk rutin memantau lokasi SPBU, serta menindak tegas bagi yang menggunakan jeriken tanpa mengantongi surat rekomendasi dari instasi terkait.

Menurutnya, peristiwa terbakarnya mobil setelah mengisi BBM di SPBU Jalan Tjilik Riwut Kota Sampit bebarapa waktu lalu yang menyebabkan dua orang mengalami luka bakar diduga adanya sembilan jeriken bensin di dalam mobil yang dikendarai.

“Harusnya pihak SPBU tidak melayani pengisian BBM yang menggunakan jeriken tanpa ada surat rekomendasi dari dinas terkait. Sebab sesuai aturan itu tidak diperbolehkan karena terjadi rawan kebakaran,” tegas Lumban Goal, Jumat (5/5/2023).

Dirinya mengatakan, pemerintah setempat bersama tim gabungan kepolisian untuk segera mengawasi SPBU agar mentaati aturan serta mencegah masyarakat dari hal ini karena sangat berbahaya.

Disamping itu, menjual BBM subsidi tanpa izin adalah perbuatan ilegal, membeli bahan bakar minyak atau BBM di SPBU untuk dijual kembali merupakan perbuatan yang dilarang sesuai aturan UU Migas Pasal 55 Nomor 22 Tahun 2001.

“Kepada konsumen, pemilik dan karyawan SPBU apabila menemukan kendaraan yang mengsisi BBM yang bersubsidi dengan menggunakan jeriken atau tangki mobil dan motor yang sudah dimodifikasi agar melaporkan ke pihak berwajib untuk ditindak lanjuti,” tukasnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard