seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kejari Tabalong dan BRI Cabang Tanjung Lakukan MoU

by Redaksi - Tanggal 09-05-2023,   jam 11:08:44
Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan, S.H.,M.H bersama dengan Pimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia Tanjung Nur Jonson Arifin menunjukkan dokumen kerjasama. FOTO : KEJARI TABALONG Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan, S.H.,M.H bersama dengan Pimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia Tanjung Nur Jonson Arifin menunjukkan dokumen kerjasama. FOTO : KEJARI TABALONG

SB, TABALONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong dan Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tanjung melakukan Memorandum of Understanding (MoU).

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan, S.H.,M.H bersama dengan Pimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia Tanjung Nur Jonson Arifin beserta jajaran telah melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) Antara PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Tanjung dengan Kejaksaan Negeri Tabalong, Senin (8/5/2023) di Kantor Kejari Tabalong.

MoU Nomor : B. 1618/KC-X/05/2023 dan Nomor: B–01/O.3.16/Gs/05/2023 Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara dalam rangka mendukung pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Negeri Tabalong.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan ,S.H.,M.H, mengatakan membuat Nota Kesepahaman bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk mendukung tugas dan fungsi masing-masing antara Kejaksaan Negeri Tabalong dengan PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Tanjung.

Bahwa dalam upaya kerjasama Koordinasi dan Efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak maka, ruang lingkup akan meliputi antara lain Pemberian Bantuan Hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara serta Arbitrase.

"Pemberian Pertimbangan Hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) dan/atau pendampingan Hukum (Legal Assistance) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau audit Hukum (Legal Audit) di bidang," ucapnya.

Selanjutnya Tindakan hukum lainnya yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara dengan lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD dan pihak lainnya.

Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong mengharapkan Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Tanjung yang berlaku selama 1 (satu) Tahun sejak tanggal ditandatangi hari ini dapat kita laksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan rasa 

tanggungjawab.

"Saya berharap ini merupakan langkah awal pembuktian Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tabalong untuk menjadi yang lebih baik lagi," tandasnya.

Sementara itu Pimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Tanjung Nur Jonson Arifin mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Tabalong sudah berkenan melaksanakan Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) ini.

"Kami berharap ke depan kerjasama yang sudah ada semakin ditingkatkan dan kami akan memberikan pelayanan yang maksimal kepada Kejaksaan terkait dengan kegiatan, dan Upaya Hukum yang akan kita mintakan kepada pihak Kejaksaan Negeri Tabalong nantinya," jelasnya. (adm)