Pentingnya Lembaga Hukum, Memutuskan Persoalan Tanah atau Lahan di Palangka Raya
SB, PALANGKA RAYA – Kasus sengketa Tanah di Kota Palangka Raya masih saja terjadi, meski tim penyelesaian sengketa tanah telah terbentu, namun kasus ini masih belum tertangani dengan baik dan maksimal.
Anggota Komisi B DPRD Palangka Raya HM Khemal Nasery mengatakan, perlunya mengutamakan supremasi hukum dalam penegakkan dan penyelesaian persoalan sengketa tanah atau lahan di Kota Palangka Raya.
“Perlu mengedepankan supremasi hukum atau kembalikan keranah hukum dalam menyelesaikan setiap persoalan lahan atau tanah. Ini untuk pembuktian siapa yang berhak memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah,” ungkap Khemal, Minggu (14/05/2023) di Palangka Raya.
Menurutnya, pentingnya lembaga hukum yang sudah ada digunakan dalam memutuskan berbagai persoalan yang menyangkut lahan atau tanah, agar tak berlarut-larut dan masyarakat dapat tenang.
Terlebih apabila dalam persoalan itu ada hak-hak yang sama. Terutama terkait bukti kepemilikan. Maka yang bisa memutuskan adalah pihak lembaga hukum. Seperti institusi pengadilan yang selama ini memiliki kekuatan untuk melakukan pengujian.
“Sementara lewat lembaga hukum ini juga yang bisa memberikan keputusan tegas. Sebut saja ketika ada pihak-pihak yang kerap mengklaim tanpa bukti yang jelas, maka bisa diberikan efek jera,” tukas Khemal.
Harus disadari sambung dia, persoalan lahan atau tanah yang berlarut-larut dapat mempengaruhi iklim investasi. Itu dikarenakan para pengusaha atau investor menjadi enggan menanamkan modal maupun berinvestasi diberbagai bidang, karena tidak adanya kepastian. (mda/ok)