Lewati ke konten utama
DPRD Palangka Raya

Dewan Minta Pangkalan Jangan Jual Elpiji Diatas HET yang Berlaku

Redaksi 16-05-2023, 12:34 WIB 2 menit baca
Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra. (FOTO:ISTIMEWA)
Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Banyaknya warga Kota Palangka Raya mengeluhkan tingginya harga gas elpiji 3 Kilogram, dengan kisaran harga Rp 35 ribu sampai Rp 38 ribu.

Dengan naiknya harga yang jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan oleh Pemerintah Kota (Pemko). Maka anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Beta Syailendra meminta Pemko Palangka Raya melalui dinas terkait agar melakukan pemeriksaan ke sejumlah pangkalan terkait kelangkaan gas elpiji 3 Kg.

“Saya sudah banyak mendengar warga mengeluh, susahnya mencari gas elpiji 3 kg. Kalaupun ada, beberapa pedagang menjualnya dari Rp 38 ribu hingga Rp 50 ribu. Hal ini harus diluruskan, kasihan masyarakat kalangan menengah ke bawah,” ujarnya, Senin (15/05/2023).

Dia Juga mengungkapkan, para pangkalan yang ada di wilayah Kota palangka Raya jangan menjual gas elpiji diatas HET yang telah ditetapkan, apalagi sampai menjual ke pengecer atau kios.

“Pangkalan juga jangan menjual ke pengecer atau menjual keluar daerah, karena hal itu yang akan menyebabkan gas elpiji menjadi langka dan harganya bisa melambung tinggi,” jelasnya.

Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini mendorong pihak pemko melalui dinas terkaitnya agar melakukan pengecekan secara langsung ke lapangan, untuk mengetahui kendala apa yang tengah terjadi hingga menyebabkan gas elpiji menjadi langka dan terjual melebihi harga eceran tertinggi (HET).

“Jangan sampai ada pangkalan ataupun pengecer nakal mencari keuntungan dengan sengaja menimbun barang kemudian menjualnya ke luar daerah. Apabila menemukan hal demikian, saya harap bisa diberikan teguran sebagai efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Beta.

Beta juga meminta kepada masyarakat, apabila mengetahui ataupun mendengar adannya praktik penimbunan gas elpiji 3 kg agar segera melaporkan kepada pihak berwajb, sehingga dapat segera ditindak lanjuti, karena hal itu sangat bertentangan dengan kewenangan Pemerintah.

“Jika memang ada oknum-oknum nakal mempermainkan berbagai kebutuhan masyarakat harus diberi tindakan tegas. Jadi apabila ada yang melihat atau mendengar praktik-praktik menyalahi aturan tersebut, saya minta segera dilaporkan,” bebernya.

Beta berharap, pihak Pertamina sebagai pemasok elpiji bersubsidi diharapkan dapat turut serta melakukan pengawasan serta memberikan sanski  jika ada agen maupun pangkalan resmi nakal menjual elpiji 3 kg bersubsidi melebihi HET yang telah ditetapkan pemerintah. (mda/ok)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard