Raperda Pendidikan Pancasila Jadi Perda, Agar Generasi Penerus Lebih Cinta Indonesia
SB, PALANGKA RAYA - Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya, Wahid Yusuf bersama Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah mewakili Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, menandatangani surat keputusan tentang penetapan penyempurnaan fasilitasi Gubernur Provinsi Kalteng terhadap Raperda di Gedung rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Jumat (19/05/2023) lalu.
Dalam rapat paripurna tersebut hadir juga perwakilan Kodim 1016 Palangka Raya, Polresta Palangka Raya, jajaran OPD dan Forkopimda di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya.
“Dulunya kita ada pelajaran PPKN namun dihapuskan. Sekarang dimunculkan lagi agar generasi-generasi muda bisa lebih mencintai bangsa Indonesia dan tidak mudah dipecah belah," kata Wahid, kepada awak media usai paripurna.
Melalui di PPKN itu lanjutnya, anak didik sebagai generasi penerus, dapat belajar menghormati orang yang lebih tua, dan segala hal tentang kesopanan dan adat serta budaya negara Indonesia.
Karenanya tukas dia, DPRD Palangka Raya sangat sepakat adanya pelajaran terkait pendidikan Pancasila. Hal itu didasari dengan mulai lunturnya kesadaran generasi muda. Baik itu norma kehidupan di masyarakat maupun tentang wawasan kebangsaan.
“Makanya kami cepat menyelesaikan raperda ini dan sepakat bersama pemko untuk menjadi raperda Pancasila menjadi perda, agar segera direalisasikan di sekolah-sekolah," imbuh Wahid.
Adapun terkait penerapannya tambah dia, maka DPRD Palangka Raya meminta semua satuan pendidikan (sekolah), sudah siap semua dan wajib mengimplementasikan pendidikan Pancasila. Baik sekolah negeri maupun swasta. Dalam artian, PPKN wajib dimasukan di kurikulum pembelajaran dari SD, SMP hingga SMA.
"Ya, mau tidak mau semua sekolah wajib mengikutinya, karena ini untuk kepentingan bersama jika perda itu nanti telah disahkan," ungkapnya.
Disetujuinya raperda tersebut menjadi perda ditandai penandatanganan surat keputusan tentang penetapan penyempurnaan fasilitasi Gubernur Provinsi Kalteng terhadap Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. (mda/ok)