Lewati ke konten utama
NASIONAL

Kejari Jombang Eksekusi dan Lelang Barbuk Kasus Korupsi Senilai Rp 2,9 Miliar

Redaksi 29-05-2023, 02:54 WIB 2 menit baca

SB, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jombang bekerjasama dengan Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI melakukan eksekusi dan lelang barang bukti sejumlah 17 bidang tanah dan 7 unit kendaraan milik terpidana H Maskur Affandi, Senin (29/05/2023).

Dalam rilis yang dikutif, terpidana HM Masykur Affandi diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi program kredit usaha pembibitan atau peternakan sapi tahun 2010 dan 2011 dengan nilai Rp 2.903.573.572.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Tengku Firdaus SH MH mengatakan, uang Rp 2.903.573.572 tersebut langsung disetorkan ke kas negara. Dan itu dilakukan setelah Putusan Mahkamah Agung Nomor 917 K/PID.SUS/2017 Tanggal 16 Oktober 2017, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II/terpidana Ir HM Masykur Affandi.

Dimana dalam putusan tersebut, terpidana terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang – Undang No: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan di tambah dengan Undang - Undang No: 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang – Undang No: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Bahwa selain pidana badan selama 12 tahun, denda sejumlah Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar digantikan dengan kurungan selama 1 tahun dan terhadap terpidana Ir HM Masykur Affandi dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 44.483.666.385,15,” terang Kajari. 

Disampaikan Kajari, bahwa Kejaksaan Negeri Jombang sebelumnya dalam perkara ini telah menyetorkan ke Kas Negara uang sebesar Rp. 1.401.500.000 pada hari Kamis tanggal 23 November 2021 hasil dari pelelangan sapi.

“Dan hari ini Rp 2.903.573.572, sehingga total jumlah Rp 4.305.073.572. Jadi total kekurangan sisa uang pengganti sebesar Rp 40.178.592.813,15 hal tersebut merupakan bagian pembayaran uang pengganti dan sisanya yang belum dibayarkan sebagai uang pengganti, Kejaksaan Negeri Jombang akan melaksanakan kembali pelelangan terhadap harta tidak bergerak sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI dan apabila tidak mencukupi pembayaran uang pengganti dari hasil pelelangan, Kejaksaan Negeri Jombang akan melaksanakan sita eksekusi terhadap aset terpidana,” tegasnya. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard