Rencana Penggabungan SOPD, Ini Harapan Dewan
SB, KUALA KAPUAS - Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas meminta ada pertimbangan yang harus matang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kapuas, terkait rencana penggabungan SOPD, hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kapuas, H Darwandie, SH., MH.
"Terkait penggabungan sejumlah SOPD, diantaranya Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perikanan harus matang," kata Darwandie.
Menurutnya secara prinsip tidak ada masalah dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perikanan, bahkan posisi sebelumnya berjalan normal saja. Tetapi adanya Perda nomor 1 Tahun 2022 itu ada keinginan untuk regrouping atau penggabungan.
Lanjutnya dalam penggabungan ini ada dua sisi, apakah pada posisi prinsip merampingkan struktur, sehingga akan melakukan efisiensi anggaran. Disisi lain, saat terjadi perampingan struktural, maka posisi jabatan akan ramping juga.
"Kalau dalam perampingan struktural, sehingga ada pejabat eselon tidak mendapatkan jabatan, dan perlu dipertimbangkan," tegas Politisi Senior PPP ini.
"Kalau sisi anggaran dikurangi atau melakukan efisiensi dengan alasan penghematan, berarti beban kerja/target kinerja juga berkurang. Nah yang jadi korban pelayanan kepada masyarakat, dan perlu pertimbangan harus matang," lanjutnya.
Kata Darwandie, jadi Komisi II melakukan pengawasan terhadap hal ini, dan apalagi Perda sudah, Perbup juga sudah, jadi tinggal peresmiannya atau penggabungan. Kemudian Komisi II berharap merekomendasikan kalau memang ada peluang untuk melakukan revisi Perda tersebut.
"Kalau tidak bisa dalam waktu singkat, dan tentu Perbup harus mempertimbangkan dari sisi struktural, juga struktur organisasi, sehingga jangan sampai dalam organisasi perangkat kerja baru yang digabungkan, justru menghilangkan porsi-porsi, karena akan merugikan dari sisi pelayanan," tandasnya. (dm)