Lewati ke konten utama
DPRD Palangka Raya

Ketua DPRD Palangka Raya Terima Aduan Puluhan Korban Penipuan dari PT Kharisma Citra Graha

Redaksi 30-05-2023, 11:59 WIB 2 menit baca
Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto saat menerima perwakilan korban dugaan penipuan PT Kharisma Citra Graha, (FOTO:ISTIMEWA)
Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto saat menerima perwakilan korban dugaan penipuan PT Kharisma Citra Graha, (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Perwakilan dari puluhan korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT Kharisma Citra Graha, perusahaan pengembang perumahan, beberapa waktu lalu mengadu ke DPRD Palangka Raya.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto memebenarkan, bahwa pihaknya telah menerima aduan yang dilakukan perwakilan korban penipuan.

"Iya memang beberapa waktu lalu saya menerima perwakilan dari puluhan korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT Kharisma Citra Graha," ungkap Sigit K Yunianto, Kamis lalu di Palangka Raya.

Dikatakan, dengan seringnya terjadi permasalahan antara masyarakat dengan pihak pengembang, maka Sigit meminta Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, dapat segera untuk melakukan evaluasi dan pengawasan.

"Tentunya Pemko Palangka Raya dapat melakukan evaluasi. Seperti apakah perizinan perusahaan pengembang perumahan. Lalu bagaima diwilayah yang sudah didirikan perumahan itu," tukas Sigit.

Menurut Sigit, Pemko Palangka Raya melalui pemerintahan kelurahan harus peka, dan harus memahami situasi masyarakatnya. "Pihak kelurahan mesti tahu, oh ini mau ada pembangunan developer. Bagaimana perizinannya. Nah, itu harus segera dilakukan pengawasan,” tekannya lagi.

Terlebih lagi lanjutnya, korban dari dugaan penipuan oleh oknum pengembang ini mencapai puluhan  orang dengan kerugian puluhan miliar, sehingga hal ini tidak bisa didiamkan. Apa lagi kejadiannya sejak dari 2018 sampai sekarang ternyata tidak terealisasi semua.

“Ini harus betul-betul dilakukan pengawasan. Bagaimana perizinannya. Apakah dalam perusahaan itu betul-betul ada developer yang khusus menangani perumahan. Ini harus dievaluasi. Nanti saya minta dari perizinan juga mengevaluasinya,” tukas Sigit.

Dari apa yang disampaikan para korban, Sigit menilai kalau perusahaan seolah-seolah membuat developer, tetapi perizinannya tidak jelas. “Saya akan membuat surat ke pemko agar melakukan pengawasan dan melakukan evaluasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh developer,” tegasnya.

Untuk diketahui terang Sigit, berdasarkan penuturan dari perwakilan puluhan korban PT Kharisma Citra Graha, ada oknum pengembang perusahaan yang diduga melakukan penipuan menawarkan rumah dengan modus harga yang murah. Misalnya tipe 45 dengan harga dibawah Rp 200 juta. Padahal harga sesungguhnya lebih dari itu. (mda/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard