Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Dr. Mukri saat memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil di lingkungan wilayah kerja Kejaksaan Tinggi Kalsel, Rabu (31/5/2023) di ruangan Aula Anjung Papadaan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalsel. FOTO : PENKUM KEJATI KALSEL
SB, BANJARMASIN - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Dr. Mukri, SH., MH., melantik dan mengambil sumpah jabatan 81 orang calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil di lingkungan wilayah kerja Kejaksaan Tinggi Kalsel, Rabu (31/5/2023) di ruangan Aula Anjung Papadaan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalsel.
Kegiatan dihadiri oleh para Asisten Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kabag Tata Usaha dan Para Koordinator Pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, serta para saksi dan rohaniawan.
Dalam sambutannya, Kajati Kalsel menyampaikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, jadikanlah moment ini menjadi pemicu dan pendorong semangat untuk bisa lebih baik, lebih profesional dan berintegritas dalam bekerja.
"Jangan pernah bosan untuk belajar, tingkatkan kualitas diri di tengah perkembangan jaman, karena belajar merupakan salah satu kunci meraih kesuksesan dalam karier," tegasnya.
Lanjut Kajati, seluruh pegawai mempunyai kesempatan yang sama untuk mencapai karier yang gemilang setiap pegawai mempunyai
kesempatan yang sama berlomba- lomba untuk meningkatkan kompetensi diri, dan diharapkan dengan telah dilantiknya menjadi
Pegawai Negeri Sipil, kiranya diimbangi dengan bekerja sebaik-baiknya, penuh rasa tanggung jawab, berdedikasi tinggi, profesional dan berintegritas, namun wajib untuk tetap mampu bekerja bersama - sama dan mampu menciptakan suasana kerja yang harmonis.
Kajati Kalsel berharap agar yang baru saja dilantik dapat mengemban tugas, dan
kepercayaan pimpinan dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab secara maksimal dan profesional, sebagaimana dalam program Reformasi Birokrasi Kejaksaan yang diarahkan untuk mengubah pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set) serta perilaku (behaviour) anti koruptif. Dan sebagaimana amanah Jaksa Agung, warga Adhyaksa untuk mempedomani Trapsila Adhyaksa.
"Berakhlak yaitu Tri Krama Adhyaksa dan core values ASN berakhlak, resapi dan jiwai dalam melaksanakan pekerjaan Saudara untuk
kemajuan Kejaksaan, terlebih saat ini Kejaksaan mendapatkan public trust tertinggi diantara lembaga Penegak hukum lainnya yang
mencapai angka 80,6 persen," lanjutnya.
"Perlu adanya effort untuk mempertahankan dan meningkatkan dengan perilaku - perilaku yang baik dan teladan. Hindari perilaku - perilaku yang bertentangan dengan norma - norma, jaga sopan santun dan tingkah laku baik dalam institusi maupun ketika Saudara-saudara bersosialisasi di masyarakat," tandasnya.
Kegiatan pengambilan sumpah atau janji sebagai PNS sebagaimana amanat Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yakni Pasal 66 ayat 1 dan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang pada prinsipnya menyebutkan bahwa “SETIAP CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SAAT PENGANGKATANNYA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) WAJIB MENGUCAPKAN SUMPAH / JANJI PNS”. (adm)