Modus Membesuk Tanahan di Rutan Kapuas, Warga Palangka Raya Curi Uang PNS
SB, KUALA KAPUAS – Diduga melakukan tindak pidana pencurian uang tunai milik seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Bonadi (44) warga Jalan Basir Jahan 6, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya diciduk jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas pada Selasa (6/6/2023) pukul 19.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, Iptu Iyudi Hartanto mengatakan, pelaku ini mencuri pada hari penangkapan yaitu Selasa (6/6/2023) pukul 11.00 WIB yang terjadi Depan Kantor Rutan Kapuas, Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Dimana pun kronologi kejadian, kata Iyudi, korban ini sedang sibuk berkomunikasi dan ngobrol dengan beberapa masyarakat yang ingin membesuk keluarganya dan korban ingin berkoordinasi khusus terkait perihal penting.
“Ketikan korban ini masuk lupa bahwa tas berisi uang dan sejumlah barang lainnya tertinggal. Sampai didalam korban baru ingin dan bergeges keluar dan kaget mendapati semua uang di dalam tas sudah hilang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kapuas dalam rilis yang dikirimkan.
Disampaikan Iptu Iyudi, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 9.600.000. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.
Setelah menerima laporan, kata Kasat, mereka meminta keterangan sejumlah saksi dan melakukan serangkaian penyelidikan dan kurang 12 jam pelaku berhasil diamakan bersama barang bukti.
“Usai melakukan pencurian pelaku langsung kabur. Kami pun berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Palangka Raya bersama barang bukti uang hasil curian, satu lebar baju warna biru, celana panjang dan tas Bdy Bag Batik. Pelaku sekarang sudah diamankan dan dia dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana,” terangnya. (sb)