Lewati ke konten utama
DPRD Palangka Raya

Dewan Sambut Baik Pemilu 2024 Dengan Sistem Proporsional Terbuka

Redaksi 19-06-2023, 10:58 WIB 1 menit baca
Anggota DPRD di Palangka Raya, HM Khemal Nasery. (FOTO:YUDHA)
Anggota DPRD di Palangka Raya, HM Khemal Nasery. (FOTO:YUDHA)

SB, PALANGKA RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan hasil sidang terkait sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hasil putusan MK sistem Pemilu 2024 adalah menolak gugatan sistem pemilu, sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Anggota DPRD di Palangka Raya, HM Khemal Nasery mengatakan, dengan keputusan tersebut tentunya disambut baik oleh masyarakat Indonesia tak terkecuali Palangka Raya.

"Saya pribadi sangat senang dan dan menyambut baik putusan MK, sebab sistem pemilu yang proporsional terbuka, tidak menutup aspirasi masyarakat," ungkapnya, Minggu (18/06/2024).

Menurutnya, dengan adanya putusan MK tersebut, dapat menjadi informasi yang baik bagi seluruh masyarakat. Termasuk masyarakat di Kota Palangka Raya.

"Semestinya demokrasi kita kedepan harus semakin maju, tidak lagi mundur.Bahkan saya menginginkan kedepan sistem pemilu kita lebih dari profesional terbuka. Sebut saja bisa kearah sistem pemilu distrik," ujarnya menambahkan.

Khemal menambhakan, sistem pemilu profesional terbuka ini dapat memberi kesempatan  yang sama bagi kontestan-kontestan  maupun  para calon legislatif (Caleg) yang bertarung sebagai anggota legislatif, guna dipilih masyarakat sebagai anggota legislatif.

"Intinya, dengan proporsional terbuka ini, maka masyarakat betul-betul bisa memilih pemimpin atau wakil rakyat yang memang menjadi pilihannya, "jelasnya.

Seperti melansir dari situs resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilihan umum di mana pemilih mencoblos partai politik ataupun calon bersangkutan. (mda/ok)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard