Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr Fadil Zumhana. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Dr Fadil Zumhana kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap 30 tersangka yang tersandung hukum, Selasa(20/06/2023).
JAM Pidum menjelaskan bahwasannya 30 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan tersangka, Bryan Aprino Pgl Ryan, Hendra Gunawan, Elfiandi Panggilan Andi, Karmadi, Agus Suryadi, T Furqan, Fauzi, Ignasius Ongebele, Murni Daud, Levi Tjani dan Neis Goungua.
Selanjutnya dengan tersangka Julius Salamisi, Ari Sutanto, Cika Dilla Maulita, Hendro, Muhamad Rahmadiansyah, Pera Muhajrad, Slamet Bero, Faroni, Yogi Anggalara, Titik Listiana Wati Lestari, Tommy Sugianto, Muhammad Yudha Prasetyo, Sahrul Ramadhani, I Syaiful Hafid, Andi Anggara, Abita Agustina Kubiari, Soni Andri Hutagalung dan Davit Aprian, kemudian terakhir Poneri.
Dijelaskan Dr Fadil Zumhana, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu para tersangka dengan korban sudah melakukan proses damai dan baru pertama kali dihukum.
Selain itu juga ancaman hukuman penjara tidak lebih dari lima tahun dan tersangka berjanji tidak mengulangi lagi. Paling utama juga adalah pertimbangan sosiologis baik tersangka dan keluarga.
“Kita akan terus memberikan keadilan restorative dengan pertimbangan-pertimbangan yang mendasar. Saya juga meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” tegasnya. (sb)