Komisi C Apresiasi Kegiatan Operasi Pasar Gas Elpiji Jelang Idul Adha 1444 H
SB, PALANGKA RAYA – Jelang hari besar keagamaan nasional Hari Raya Iduladha 1444 H. pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, melalui dinas terkaitnya gencar melakukan operasi pasar gas elpiji di kota setempat.
Adanya sidak dan juga operasi pasar (opsar) gas elpiji subsidi tersebut mendapat dukungan dan apresiasi dari DPRD Kota Palangka Raya, salah satunya Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra.
Dia mengatakan, opsar yang dilakukan pemko melalui instansi terkait dirasa sangat tepat, karena saat ini Banyak warga Kota Palangka Raya mengeluhkan tingginya harga gas Elpiji Tiga Kilogram, dengan kisaran harga Rp. 35 ribu sampai Rp 38 ribu.
“Saya sudah banyak mendengar warga mengeluh, susahnya mencari Gas Elpiji 3 kg. Kalaupun ada, beberapa pedagang menjualnya dari Rp 38 ribu hingga Rp 50 ribu. Hal ini harus diluruskan, kasihan masyarakat kalangan menengah ke bawah,” ujarnya, Rabu (21/06/2023) di Palangka Raya.
Dia Juga mengungkapkan, dengan adanya opsar tersebut tentunya masayarakat akan terbantu, apalagi jelang hari raya Iduladha dimana biasanya akan terjadi kelangkaan gas elpiji tersebut.
“Saya juga meminta kepada para Pangkalan yang ada di wilayah Kota palangka Raya jangan menjual gas elpiji diatas HET yang telah ditetapkan, apalagi sampai menjual ke pengecer atau kios,” tuturnya.
Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini mendorong pihak pemko melalui dinas terkaitnya agar melakukan pengecekan secara langsung ke lapangan, untuk mengetahui kendala apa yang tengah terjadi hingga menyebabkan gas elpiji menjadi langka dan terjual melebihi harga eceran tertinggi (HET).
“Jangan sampai ada pangkalan ataupun pengecer nakal mencari keuntungan dengan sengaja menimbun barang kemudian menjualnya ke luar daerah. Apabila menemukan hal demikian, saya harap bisa diberikan teguran sebagai efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Beta.
Beta juga meminta kepada masyarakat, apabila mengetahui ataupun mendengar adannya praktik penimbunan gas elpiji 3 kg agar segera melaporkan kepada pihak berwajb, sehingga dapat segera ditindak lanjuti, karena hal itu sangat bertentangan dengan kewenangan Pemerintah. (mda/ok)