Dukung Operasi Yustisi KTP -el Dilakukan Secara Humanis
SB, PALANGKA RAYA – Untuk menegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2016, Satpol PP menggelar operasi yustisi penegakan Perda Kota Palangka Raya tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, terkait kewajiban membawa KTP-el atau identitas kependudukan digital saat bepergian, dinilai merupakan langkah tepat.
Anggota DPRD Palangka Raya, HM Khemal Nasery menyatakan, mendukung aparat gabungan terkait yang melakukan operasi yustisi atau Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP -el) kepada warga yang melintas di Jalan Raya.
Menurutnya, razia yang dilakukan selain sebagai upaya mendata warga yang belum memiliki KTP elektronik, disisi lain untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Razia yang dilakukan sebagai upaya preventif mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan di Kota Palangka Raya,"ungkap Khemal, Jumat (23/06/2023) di Palangka Raya.
Namun begitu lanjut legislator dari Fraksi Golkar ini, hendaknya razia KTP -el tersebut harus dilakukan secara humanis dengan menjaga hak-hak warga, serta jangan sampai over akting atau berlebihan, karena tujuannya adalah demi menjaga keamanan dan ketertiban 'Kota Cantik' Palangka Raya.
"Harus disadari, kepemilikan terhadap kartu identitas sangat penting bagi setiap orang untuk memastikan data diri. Karenanya, KTP-el harus dibawa setiap saat guna memudahkan berbagai urusan," tuturnya.
Dalam Razia yang dilaksanakan selama dua hari tersebut, Satpol PP Kota Palangka raya menjaring sebanyak 450 orang, dimana 24 orang diantaranya dikenakan sanksi karena tidak membawa KTP saat bepergian. (mda/ok)