seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Tangani Lahan Desa Ditukar Guling, Penyidik Kejari Barito Kuala Minta Saksi Kooperatif

by Redaksi - Tanggal 23-06-2023,   jam 02:58:11
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Mohammad Hamidun Noor Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Mohammad Hamidun Noor

SB, KALSEL – Kejaksaan Negeri Barito Kuala berhasil menyelamatkan lahan milik Pemerintah Desa Kolam Kanan di Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala dengan luas 2 hektare yang diduga terjadi terhadi tindak pidana korupsi penyelewengan atau tukar guling dilakukan oleh oknum kepala desa periode 2008-2014 dengan luas ± 2 hektare.

Dalam rilis yang diterima, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Mohammad Hamidun Noor menyampaikan, Kejaksaan Negeri Barito Kuala melakukan penyelidikan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala No. PRINT-02/O.3.19/Fd.1/11/2020 tanggal 15-06-2021 tentang dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan pembangunan dan mengelolaan kebun kelapa sawit plasna oleh KUD Jaya Utama di Kabupaten Barito Kuala.

Dari hasil penyelidikan tersebut tim penyidik menemukan fakta-faktam diantaranya, 28 Desember 2009 Ketua KUD Jaya Utama dengan Kepala Desa Kolam Kanan periode 2008-2014 melakukan tukar guling tanah milik Desa Kolam Kanan. Kemudian proses peralihan hak tersebut tidak melalui prosedur yang benar dan belum mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah Kabupaten Barito Kuala atau Gubernur Kalimantan Selatan.

“Seharusnya tukar guling tersebut dapat dilakukan untuk kepentingan umum, namun ternyata tukar guling tersebut dilakukan bukan atas nama KUD Jaya Utama tetapi diberikan atas nama Ketua KUD Jaya Utama atau pribadi dan masih dalam jaminan kredit plasma, sehingga pemerintah desa belum dapat menguasai/memiliki tanah tersebut secara bebas,” katanya.

Dia pun menyampaikan, hasil penyelidikan menetapkan dua orang tersangka dan sekarang sudah diputus oleh Pengadilan Tingkat Pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang dilanjutkan dengan upaya hukum oleh salah satu terdakwa sampai dengan proses kasasi hingga saat ini.

Diketahui katanya, dalam proses penyelidikan tersebut diduga ada sekelompok orang ingin menghambat tahapan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik seperti banyaknya saksi yang tidak bersedia hadir untuk dimintai keterangan, sehingga penyidikan membutuhkan waktu yang lama.

Sehingga Kepala Kejaksaan Negeri barito Kuala menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-02/O.3.19/Fd.1/01/2023 tanggal 16 Januari 2023 tentang Dugaan Adanya Indikasi Upaya Menghalang-Halangi Saksi Maupun Tersangka Dalam Penanganan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Kasus RUISLAAG Desa Kolam Kanan dengan KUD Jaya Utama tahun 2009. Selanjutnya berdasarkan dugaan yang kuat tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala melanjutkan ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala Nomor:PRINT-02/O.3.19/Fd.1/05/2023 tanggal 03 Mei 2023, yang masih berlangsung hingga saat ini.

“Namun kami belum dapat menjelaskan lebih detail hasil penyidikan, dikarenakan masih dalam proses. Kami juga memohon kepada pihak-pihak terkait untuk kooperatif mendukung penyelidikan yang dilakukan,” tutupnya.

Dalam perkembangannya sampai dengan saat ini, Kelompok Tani sawit khususnya pada Desa Kolam Kanan dan Wanaraya telah mendukung serta bekerjasama dengan BUMDES Adil Sejahtera di Desa Kolam Kanan. Kemudian BUMDES tersebut mendapatkan SPK (Surat Perjanjian Kerja) dari PT Agri Bumi Sentosa (PT ABS) untuk mengelola lahan sawit sehingga mendapatkan keuntungan dan menciptakan iklim investasi yang sehat, aman, bermanfaat, serta mensejahterakan bagi petani sawit dan warga Desa Kolam Kanan. (sb)