Lewati ke konten utama
DPRD Palangka Raya

Dewan Ajak Masyarakat Buang Sampah Pada Jam-Jam Yang Telah Ditetapkan

Redaksi 24-06-2023, 12:53 WIB 1 menit baca
Anggota DPRD Palangka Raya, Noorkhalis Ridha. (FOTO:ISTIMEWA)
Anggota DPRD Palangka Raya, Noorkhalis Ridha. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Sampah menjadi permasalahan yang sangat serius yang dialami hampir di tiap kota di Indonesia. Saat ini masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan aturan yang telah dibuat pemerintah setempat.

Untuk itu, Anggota DPRD Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, mengajak warga setempat untuk selalu taat dalam membuang sampah pada tempat yang sudah ditentukan, serta tepat waktu.

"Jauh sebelumnya Pemerintah Kota Palangka Raya telah mengeluarkan edaran buang sampah pada tempatnya, sesuai jam yang telah ditentukan. Tentu ketentuan itu harus dijalankan oleh semua warga Palangka Raya," ungkap Ridha, Jumat (23/06/2023) kemarin di Palangka Raya.

Sejauh ini masih Saya masih melihat ada saja warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya dan juga tidak di jam-jam yang telah ditentukan oleh pemerintah, sehingga tidak jarang masih ditemukan sampah yang berserakan. Seperti halnya dilingkungan perumahan.

“Padahal, apabila warga Palangka Raya pro aktif menjalankan edaran membuang sampah pada tempatnya, sesuai jam yang telah ditentukan tersebut, maka wajah Kota Palangka Raya akan lebih bersih tidak ada lagi sampah yang menumpuk,” tuturnya.

Ridha menjelaskan, edaran Pemko Palangka Raya terkait kebersihan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017, tentang pengelolaan sampah dan kebersihan serta Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2017 tentang peraturan pelaksana Perda Nomor 1.

Adapun dalam aturan itu membuat waktu untuk membuang sampah di TPS yaitu pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB. Sedangkan jam buang sampah ke Transfer Depo di pagi hari mulai pukul 04.00 WIB sampai 11.00 WIB dan sore hari mulai pukul 15.00 WIB sampai 22.00 WIB. (mda/ok)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard