Ditresnarkoba Polda Kalteng menggelar konferansi pers pengungkapan narkotika. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dan Polres jajaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan operasi antik tahun 2023 selama 25 hari dengan jumlah 110 kasus, 127 tersangka dan barang bukti berupa 1,5 kilogram, 31 butir pil ekstasi dan 272 butir obat jenis karisoprodol.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Nono Wardoyo saat menggelar konferensi pers, Senin (26/6/2023) Pukul 14.00 WIB.
"Dalam operasi antik ini selain melakukan pemberantasan narkoba juga dilaksanakan kegiatan razia di tempat penginapan dan tempat hiburan malam dengan dilakukan tes urine," kata Kombes Pol Nono Wardoyo.
Dijelaskannya Nono, Pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan selama triwulan mulai dari bulan April sampai Juni tahun 2023 ada sebanyak 35 kasus dengan jumlah tersangka 48 orang dan barang bukti berupa 66 butir pil ekstasi dan 2,87 kilogram sabu-sabu.
Sementara itu, Jumlah keseluruhan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng bersama Polres jajaran dalam pengungkapan selama bulan April sampai Juni tahun 2023 sebanyak 217 kasus dengan jumlah tersangka 264 orang. Sehingga total keseluruhan barang bukti ada 115 butir pil ekstasi dan sabu seberat 9,8 kilogram.
"Dari keseluruhan para pelaku yang diamankan ini merupakan para pengedar,kurir dan ada yang perempuan pelakunya," jelas Nono.
Kemudian lanjut Nono, barang bukti yang akan dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan dari bulan April sampai Juni termasuk dalam kegiatan operasi antik dari 21 kasus dengan 32 orang tersangka dan barang bukti sabu seberat 2,143,55 gram yang didapat dari 8 wilayah di Kalimantan Tengah.
Dalam penindakan terhadap para pelaku bisnis narkotika ini jajaran Polresta Palangka Raya juga mengungkap adanya tindak pidana kasus pencucian TPPU yang dilakukan oleh tersangka bernama Anton Riyadi.
Dari hasil penyelidikan pelaku ini sebelumnya diamankan pihak Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dengan barang bukti sabu-sabu satu kilogram lebih dan puluhan pil ekstasi. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit rumah,emas seberat 36 gram dan kartu rekening.
"Kita akan terus berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan narkoba khususnya di Kalimantan Tengah," tandasnya. (ab/sb)