seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Pemburuan DPO Saleh Dilakukan Kejati Kalteng Secara Persuasif

by Redaksi - Tanggal 26-06-2023,   jam 08:06:12
Kasi Pidum Kejati Kalteng, I Wayan Gedin Arianta saat diwawancara sejumlah wartawan. (FOTO:SEPUTRA BORNEO) Kasi Pidum Kejati Kalteng, I Wayan Gedin Arianta saat diwawancara sejumlah wartawan. (FOTO:SEPUTRA BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA – Salihin alias Saleh, bandar sabu asal Kampung Puntun Kota Palangka Raya menghilang seperti ditelan bumi setelah dijatuhi vonis oleh Mahkamah Agung 7 tahun kurung penjara dan denda Rp 1 miliar masih

Kejaksaan pun kesulitan mendeteksi keberadaan bos besar narkoba di wilayah Kota Palangka Raya tersebut, sehingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pemilik sabu 200 gram tersebut.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejati Kalteng, I Wayan Gedin Arianta mengatakan, bahwa sebagai eksekutor pihaknya terus berupaya melakukan pengejaran terhadap Saleh dan meminta masyarakat untuk memberikan informasi tentang keberadaannya.

"Kita sebagai eksekutor dan hal ini tidak ada target untuk melakukan penangkapan ini dan selalu komitmen sampai tertangkap," kata I Wayan Geden Arianta.

Dalam penangkapan ini pihaknya juga melakukan berbagai cara salah satunya dengan memberikan tindakan persuasif agar Saleh dapat segera menyerahkan diri. Terlepas dari kasus atau sepak terjangnya upaya persuasif dilakukan.

"Kita lakukan persuasif dan mengajak dia berdamai dengan cara ini dan kalau dia bisa kenapa tidak langsung saja untuk menyerahkan diri," ungkapnya.

Ia menyebutkan, bahwa pihaknya masih berusaha sendiri tanpa meminta bantuan dari Polri atau BNN terelebih dahulu karena sebagai eksekotor. Namun saat melakukan penangkapan pasti meminta bantuan dari pihak kepolisian. (ab/sb)