Terduga pelaku persetubuhan terhadap anak bawah umur berhasil diamankan aparat kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, KUALA KAPUAS – Sungguh tega apa yang dilakukan oleh seorang pria 78 tahun ini. Dia melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 8 tahun sebanyak lima kali, hingga membuat korban pendarahan.
Aksi yang tak pantas dilakukan oleh kakek SW ini terjadi pada Maret 2023 di rumah pelaku Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.
Kasat Reskrik Polres Kapuas, Iptu Iyudi Hartanto mengatakan, pelaku dan korban ini merupakan tetangga, dimana korban sering bermain di rumah pelaku dan suasana sedang sepi sehingga dimanfaatkan pelaku melakukan aksi persetubuhan sehingga korban mengalami pendarahan.
“Usia korban masih delapan tahun. Dimana korban bermain tempat pelaku dan dimanfaatkan pelaku melakukan aksinya saat kondisi rumah sedang sepi, aksi tak senonoh tersebut dilakukan sebanyak lima kali,” ucap Iptu Iyudi Hartanto, Kamis (29/6/2023) sore.
Terungkapnya ketika orang tua korban curiga kenapa anaknya menangis setiap buang air kecil, saat ditanyakan si anak pun mencerikan atas perbuatan pelaku. Tak terima dengan perbuatan pelaku kepada anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
Setelah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, aparat kepolisian pun berhasil mengamankan pelaku SW pada Rabu (28/6/2023) sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah barak Jalan Mahakam, Kecamatan Kapuas Selat, Kabupaten Kapuas.
Atas perbuatannya itu SW disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHPidana. (sb)