Terduga pelaku pencurian ponsel sedang diamankan di Mapolsek Pahandut. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA – Diduga melakukan aksi pencurian satu unit ponsel di sebuah warung yang berada di kawasan Jalan G Obos VIII, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya seorang pria 56 tahun diciduk jajaran Unit Reskrim Polsek Pahandut.
Kapolsek, Kompol Saiful Anwar mengatakan, GH alias Jali tersebut diamankan karena diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian ponsel di sebuah warung Jalan G Obos VIII.
Dijelaskan Kapolsek, kejadian tersebut bermula pada Kamis 8 Juni 2023 lalu sekitar pukul 10.00 WIB, korban sedang berjualan di warung dan melayani seorang pengunjung (diduga tersangka GH) hendak membeli 10 buah es batu.
Kemudian korban pun pergi ke samping warung untuk mengambil karung guna membungkus es batu tersebut.
“Saat korban sedang membungkus es batu, pengunjung tersebut pergi meninggalkan warung dengan alasan hendak mencari beras di tempat lain, yang kemudian korban pun akhirnya menyadari bahwa hp miliknya yang ditaruh di atas etalase telah tidak ada,” kata Kompol Saiful Anwar, Selasa (4/7/2023) sore.
Mengalami kerugian kurang lebih Rp 4,9 juta, korban langsung melaporkan kejadian kepada Polsek Pahandut dilakukan proses hukum.
Sehingga akhirnya tersangka GH berhasil diamankan. Dan kini sudah menekam di sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
“Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, yang dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Saiful Anwar. (sb)