seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polres Lamandau Proses Diversi, Terhadap Pelaku Curanmor Anak Dibawah Umur

by Redaksi - Tanggal 07-07-2023,   jam 07:23:58
Wakapolres Kompol Novalina Tarihoran, didampingi Kasat Reskrim Faisal Firman Gani, saat mempimpin proses diversi perkara curanmor. FOTO : ISTIMEWA Wakapolres Kompol Novalina Tarihoran, didampingi Kasat Reskrim Faisal Firman Gani, saat mempimpin proses diversi perkara curanmor. FOTO : ISTIMEWA

SB, NANGA BULIK - Perkara kasus curanmor yang melibatkan anak-anak dibawah umur saat ini di tangani oleh Satreskrim Polres Lamandau, memasuki proses diversi kedua belah pihak di fasilitasi di Aula Satryo Pambudi Luhur Satreskrim, Rabu (5/07/2023).

Kegiatan Diversi tersebut di pimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Novalina Tarihoran, S.T., S.I.K., M.I.K di dampingi Kasat Reskrim Faisal Firman Gani, S.T.K., S.I.K, Unit PPA dan di hadiri oleh Bapas kelas II Pangkalan Bun, Dinas Sosial Kabupaten Lamandau, Dinas P3AP2KB Kabupten Lamandau, para korban, keluarga tersangka dan tersangka curanmor.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K melalui Wakapolres Kompol Novalina, menyampaikan Berdasarkan Undang Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana anak, dalam perkara pidana dengan pelaku anak anak penegak hukum wajib melakukan Diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

"Dengan tujuan mencapai perdamaian antara korban dengan anak, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung kepada anak," ucapnya.

"Diversi di lakukan dengan pendekatan restoratif di perlukan musyawarah yang melibatkan semua pihak antara lain anak dengan orang tua wali, korban, Bapas, pekerja sosial profesional, perwakilan dan pihak terlibat lainnya agar tercapai kesepakatan diversi," jelasnya.

Lanjut Wakapolres, jika terjadi kesepakan antara kedua pihak maka perkara dianggap selesai, namun jika tidak terjadi kesepakan maka proses hukum akan berlanjut sampai tahap II, Pelaku dan barang bukti akan di serahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses selanjutnya.

Dalam proses mediasi yang berlangsung di aula Satryo Pambudi Luhur keluarga pelaku menyampaikan permohonan maaf kepada para korban, berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sama dan sanggup memberikan ganti rugi atas kerusakan motor yang di derita para korban.

Dengan adanya mediasi yang di fasilitasi Polres Lamandau tersebut para korban menerima permohonan maaf dari keluarga pelaku, dan akan menerima ganti kerugian motor sesuai dengan kesepatan kedua belah pihak.

"Dalam proses diversk telah mendapatkan kesepakatan dari masing-masing pihak, sehingga perkara curanmor bisa berakhir damai," pungkas Wakapolres Lamandau, (by/sb)