seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Jaksa Eksekusi Marcos Tuwan ke Lapas Palangka Raya

by Redaksi - Tanggal 10-07-2023,   jam 08:12:31
Marcos Tuwan (tengah) saat akan dieksekusi ke Lapas Palangka Raya. (FOTO:ISTIMEWA) Marcos Tuwan (tengah) saat akan dieksekusi ke Lapas Palangka Raya. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengan (Kalteng) eksekusi Marcos Tuwan, setelah Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) dengan Hakim Ketua DR Suhadi SH MH dan Hakim anggota Soesilo SH MH dan Suharto SH MHum menolak permohonan kasasi terdakwa.

Sebagaimana Putusan MA Nomor: 516 K/Pid. Sus/2023 tanggal 21 Maret 2023 memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 145/PID.SUS/2022/PT PLK tanggal 14 September 2022.

Yaitu menjatuhi pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp 5 juta dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Marcos dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik seseorang.

Marcos Tuwan telah melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) Undang-undang RI No 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalteng, Sutrisno Tabeas pun melakukan eksekusi dengan membawa terdakwa Marcos Tuwan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, Senin (10/07/2023).

“Dasar dari pelaksanaan eksekusi yaitu Putusan MA Nomor 516 K/Pid.Sus/2023 tanggal 21 Maret 2023 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P48) Nomor : 727/O.2.10/Eku.3/06/2023 tanggal 21 Juni 2023,” kata Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra kepada para awak media di kantornya.

Majelis Hakim PN Palangka Raya juga menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa Marcos Tuwan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa terdakwa Marcos Tuwan sebelum waktu percobaan selama satu tahun berakhir, telah bersalah melakukan suatu tindak pidana.

Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penunut Umum maupun terdakwa Marcos Tuwan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Untuk diketahui, perkara tersebut bermula dari postingan-postingan dari terdakwa Marcos Tuwan di media sosial pada 9, 10, 21, 22 dan 23 Juni 2021. Postingan-postingan yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik ditujukan kepada DR. Andri Elia Embang, SE, M.Si, Rektor UPR saat itu.

Menurut Prof. DR. Wahyu Wibowo yang merupakan Ahli Bahasa Indonesia, tulisan, postingan atau kata-kata terdakwa Marcos Tuwan diniatkan atau ditujukan untuk meremehkan pihak lain dalam rangka memfitnah (menuduh pihak lain tanpa bukti), menghina (perendahan nama baik/pangkat/nama baik pihak lain) dan mencemarkan (menodai nama baik) dalam rangka menghina, memfitnah, dan mencemarkan DR. Elia Embang, S.E, M.Si.

Perbuatan itu berakibat tingkat kepercayaan publik atau masyarakat terhadap akademika UPR menjadi menurun, kepercayaan masyarakat terhadap saksi DR. Andri Elia Embang, S.E, M.Si sebagai akademisi dan tokoh masyarakat menjadi menurun serta berdampak pada reputasi DR. Andri Elia Embang, S.E, M.Si sebagai Rektor UPR. (mda/ok)