Anggota Satlatas Polresta Palangka Raya saat menindak pengguna knalpot brong. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA – Jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya terus menggiatkan patroli simpatik dengan tujuan menindak pelanggar lalu lintas, seperti penggunaan knalpot brong atau bising yang kerap membuat gaduh di lingkungan atau jalan raya.
Pada Senin (10/7/2023) Unit Patroli Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya, melaksanakan patroli ke Jalan Tjilik Riwut, Jalan S Parman dan Jalan A Yani dengan menyasar para pengguna knalpot brong.
Kasat Lantas AKP Salahiddin yang memimpin langsung kegiatan tersebut menjelaskan, penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sejumlah pengguna knalpot brong diberikan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik, serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk dilakukan pemusnahan.
“Penggunaan knalpot tidak standar ini juga membuat resah masyarakat denga suaranya, sehingga kami terus melakukan penindakan dengan cara persuasif. Dan hari ini ada beberapa kami temukan penggunakan knalpot brong dilakukan tindak,” tuturnya. (sb)