Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H Shamsuddin saat merima aduan dari seorang mahasiswa menjadi korban pemerasan VCS. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA – Kasus video call sex atau VCS terus saja terjadi, bahkan kali ini korbannya adalah mahasiswa sementer 3 di Perguruan Tinggi yang ada di Kota Palangka Raya.
Korban berinisial NK (19) tersebut dibuat malu setelah video call sex atau VCS dirinya disebar luaskan oleh pelaku keteman perempuannya di instagram.
Selain itu pelaku juga melakukan pemerasan kepada korban bilamana ingin menghapus video tersebut harus menyiapkan uang imbalan sebesar Rp 300 ribu. Korban yang tidak memiliki uang berupaya meminjam kepada temannya, agar video tersebut tidak disebar luas.
“Korban merasa takut langsung mengadukan ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H Shamsuddin. Disitu korban menceritakan dirinya iseng mencari jasa VCS gratis di Twitter. Setelah dapat dia minta mengisi mengikuti media sosial pelaku di Instagram,” ucap Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Selasa (11/6/2023).
Disampaikan Kabid Humas, korban ini tidak mengetahui bahwa pelaku melakukan VCS menggunakan video perempuan yang tengah masturbasi. Dan tidak mengetahui bahwa selama proses VCS aksi korban direkam oleh pelaku.
“VCS korban ini disebarkan pelaku kepada dua orang teman perempuan korban di Instagram, pelaku juga menyebutkan dirinya mengalami pelecehan seksual. Dan pelaku juga meminta uang kepada korban sebesar Rp 300 ribu apabila tidak ingin video tersebut disebarkan,” ucap Kombes Pol Erlan Munaji.
Setelah mendengar titik permasalahan, Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng melakukan profiling yang ternyata pelaku merupakan warga Sumatera.
“Pelaku juga diberikan peringatan bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum, kemudian dia langsung menghapus video tersebut. Kami juga meminta masyarakat jangan melakukan video call sex terlebih terhadap orang yang belum dikenal,” katanya. (sb)