Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Mohamad Ridosan menyerahkan sertifikat tanah kepada Sekda setempat. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, TABALONG – Pihak Kejaksaan Negeri Tabalong berhasil mengembalikan aset milik pemerintah daerah setempat satu bidang tanah dan Sertfikat Hak Pakai No 19 Tahun 1994 dengan luas tanah 14.813m² yang sempat dikuasai oleh pihak ketiga.
Dasar pemulihan aset tersebut dilakukan melalui sarana operasi penyelidikan atas dasar tindaklanjut laporan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tabalong terhadap adanya dugaan mafia tanah.
Kemudian saat dilakukan penyelidikan diperoleh fakta bahwa masyarakat atau pihak ketiga yang menguasai tanah tersebut sebagian memiliki alas hak berupa Sporadik atau Segel, namun pada saat dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Tabalong masyarakat mengetahui tanah itu merupakan aset Pemerintah Daerah.
“Kita pun meminta bantuan pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tabalong melakukan pengukuran ulang dan pengembalian batas tanah. Dan masyarakat tersebut juga bersedia menyerahkan tanah,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan melalui Kepala Seksi Intelijen Amanda Adelina, Selasa (11/7/2023).
Ia mengatakan, aset tersebut langsung diserahkan kepada Sekda Tabalong Hj Hamidah Munawarah dengan didampingi Kabid Pengelolaan Aset Daerah Samsu Alam serta Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tabalong yang diwakili oleh Kasi Survei dan Pemetaan, Jadi Wahyu Hadi bertempat di Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong, Selasa (11/7/2023).
Dan disampaikannya, pihaknya selalu siap bekerjasama untuk membantu dan mendukung pemerintah khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong dalam rangka pemulihan aset, karena ini juga merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan.
“Dan juga salah satu program utama Jaksa Agung sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah,” tuturnya. (sb/*)