Terduga pelaku persetubuhan terhadap anak bawah umur berhasil diamanan aparat kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, KUALA KAPUAS – Bak! Bagaikan disambar petir ketika mengetahui anaknya hamil 7 bulan. Tak terima, MS pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian untuk menangkap pelaku persetubuhan terhadap anaknya yang masih di bawah umur tersebut.
Kasus ini terungkap ketika tetangga korban bertamu dan melihat perut anak korban besar, kemudian mencoba meraba dan ternyata hamil 7 bulan. Mendengar pengakuan tetangganya, MS pun kaget karena selama ini tidak mencurigai bahwa anak kesayangnya tersebut sedang hamil.
MS pun mencoba menanyakan kepada anaknya siapa yang melakukan hal tersebut, kemudian atas dasar pengakuan anak ke sayanganya MS langsung melaporkan kepada pihak berwajib.
Atas dasar laporan itu, Penyidik Satreskrim Polre Kapuas melakukan pemeriksaan dan keterangan saksi serta bukti yang ada berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pekaku persetubuhan terhadap anak bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Iyudi Hartanto mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengamankan seorang pria berinisial AS (60), yaitu sebagai terduga pelaku persetubuhan pada Selasa (11/7/2023) pukul 13.00 WIB di Jalan Trans Kalimantan Desa Tambun Raya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas.
Ia menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu sekitar pukul 15.00 WIb beberapa bulan lalu. Dimana korban duduk didepan warung tersangka, kemudian tersangka ini menyuruh korban memasukan ayam ke dalam rumah kosong didekat warung tersebut.
“Setalah korban sedang berada di dalam rumah ersebut, tersangka langsung mengunci pintu dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Korban pun tidak bisa melawan karena mendapat ancaman dan hingga akhir diketahui hamil 7 bulan,” tuturnya. (sb)