Terduga pelaku pengedar sabu bersama barang bukti diamankan di Mapolres Murung Raya. (FOTO:POLISI)
SB, PURUK CAHU – Balih untuk kebutuhan hidup, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EW (25) melakukan bisnis narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku ditangkap di sebuah barak Jalan Veteran RT 004/RW 004, Kelurahan Beriwit Kota Puruk Cahu, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah pada Selasa (11/07/2023) malam.
Pengkapan tersebut atas laporan masyarakat bahwa tempat tinggal pelaku sering ramai orang tak dikenal, juga diduga sebagai tempat transaksi narkobat.
Kemudian kepolisian menerima informasi langsung melakukan penyelidikan, setelah melihat pelaku di lokasi yang sesuai dengan ciri-ciri dilaporkan langsung melakukan penyergapan.
“Pelaku ini kita amankan di sebuah barak Jalan Veteran RT 004/RW 004, Kelurahan Beriwit Kota Puruk Cahu, Kecamatan Murung. Petugas kami langsung melakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti tiga paket sabu-sabu seberat 5,11 gram yang dibungkus diplastik klip transparan dibawah karpet,” ucap Kapolres Murung Raya, ABP Irwansah melalui Kasat Narkoba Iptu Arif Dany Susanto, Rabu (12/7/2023).
Iptu Arif Dany Susanto mengatakan, sekarang ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut. Dan menurutnya belum bisa menjelaskan secara rinci asal usul barang, karena masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasusnya masih pendalaman jadi belum bisa kita sampaikan secara mendatail. Yang pastik pelaku ini jerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya. (sb)