ILUSTRASI
SB, PALANGKA RAYA – Terdakwa MP mengancam korbannya dengan menyebarkan video syur apabila tidak memberikan sejumlah uang dan melayani hubungan badan.
Akibat tersebut, MP dikenakan perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (12/07/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutrisno Tabeas dalam dakwaanya menyebut, bahwa pada Oktober 2022 terdakwa berkenalan dengan saksi MS melalui aplikasi dan dari perkenalan tersebut terdakwa dan saksi MS saling bertukar nomor whatsapp.
“Setelah melakukan bertukar nomor whatsapp itu, terdakwa dan korban sering berkomunikasi dan memutuskan untuk bertemu di kos korban pada suatu waktu yang telah disepakatinya. Saat pertemuan di kos korban, terdakwa secara tiba-tiba memegang areal sensitif, yang membuat korban marah dan mengusir terdakwa,” ucap JPU.
Lalu selanjutnya pada tanggal 5 Maret 2023, terdakwa mencoba menghubungi korban melalui panggilan video dan menunjukkan areal intim sambil membujuk korban yang akhirnya disetujuinya. Terdakwa pun merekam video panggilan tersebut tanpa sepengetahuan korban.
“Kemudia pada 13 Maret 2023, terdakwa mengirimkan rekaman video kepada korban dan mengancam akan menyebarkannya, apabila korban tidak mematuhi permintaannya. Terdakwa mengancam korban untuk memberikan sejumlah uang dan melakukan hubungan badan dengan terdakwa,” tuturnya.
Terdakwa MP kemudian menjemput korban dan melakukan hubungan di tempat terdakwa. Terdakwa terus-terusan mengancam akan menyebarkan video asusila korban, meminta uang dan melakukan hubungan badan dengan korban.
Korban akhirnya meminta bantuan saksi lain untuk merekam video sebagai bukti dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polda Kalimantan Tengah. Akibat perbuatan dari terdakwa itu, korban sampai mengalami stres, ancaman dan kehilangan kepercayaan diri, sehingga membutuhkan bantuan psikolog untuk pemulihan mentalnya. (mda/ok)