seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Peringati HBA ke-63, Kejati Kalsel Selanggarakan Seminar Nasional

by Redaksi - Tanggal 13-07-2023,   jam 12:26:41
Kajati Kalsel, Dr Mukri menyerahkan cenderamata kepada dua narasumber acara Seminar Nasional. (FOTO:ISTIMEWA) Kajati Kalsel, Dr Mukri menyerahkan cenderamata kepada dua narasumber acara Seminar Nasional. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, KALSEL – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelangarakan Seminar Nasional dengan tema Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Anjung Papadaan Kejati Kalsel, Kamis (13/7/2023) tersebut dihadiri Kajati Kalsel, Dr Mukri SH MH jajaran. Dan mengundang nasumber, Prof Dr Achmad Faisal SH MH selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Rudy Maharani Harahap AK MM PhD selaku Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalsel dan Prof Muhammad Handry Imansyah PhD selaku Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat.

Dari rilis, sambutan Kepala Kejati Kalsel, Dr Mukri mengatakan, Seminar Nasional tersebut adalah menindaklanjuti dari insteruksi bapak Jaksa Agung dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa atau HBA ke-63.

Dia berharap kegiatan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai sarana berdiskusi dan memberikan sumbangsih pemikiran secara masif dari pemangku kepentingan atau stakeholders, baik dari praktisi hukum terutama para Jaksa.

Dan Juga termasuk menyamakan persepsi atau pemahaman terhadap jenis tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara, serta mendapatkan masukan terhadap langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh Kejaksaan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.

“Secara harfiah makna tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara bisa dilihat secara sempit dan luas,” ungkapnya dikutif seputarborneo.com.

Selain itu, penyelenggaraan seminar ini dimaksudkan sebagai dukungan bagi seluruh pegawai Kejaksaan RI dalam mengembangkan pengetahuannya terkait penegakan hukum terhadap tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.

Ada empat tujuan diselanggarakannya seminar ini, pertama mendapatkan masukan terhadap pelaksanaan kewenangan Jaksa Agung dalam penanganan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara. Kedua menyamakan persepsi terhadap jenis-jenis tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.

“Ketiga mendapatkan masukan terhadap langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung dalam penanganan perkara yang menyebabkan kerugian perekonomian negara. Dan terakhitr atau keempat bagaimana kriteria penilaian atau menentukan untuk dapat dikatakan adanya kerugian perekonomian negara akibat perbuatan melawan hukum pidana,” tuturnya.

Hal ini setidaknya dapat dimaknakan sebagai bentuk semangat kebersamaan bagi insan Adyaksa untuk membangun solidaritas dalam optimalisasi pelaksaaan wewenang, tugas dan fungsi Kejaksaan, terutama dalam konteks ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan yakni UndangUndang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. (sb/*)