seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Pengedar Sabu di Jalan Mahir Mahar Terancam Hukuman Mati

by Redaksi - Tanggal 14-07-2023,   jam 10:57:57
Terduga pelaku pengedar sabu bersama barang bukti diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. (FOTO:POLISI) Terduga pelaku pengedar sabu bersama barang bukti diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. (FOTO:POLISI)

SB, PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial ES (35) terancam hukuman mati. Ia terjerat kasus penyalahguna peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Palangka Raya.

Kasat Satuan Reserse Narkoba Satresnarkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno mengatakan, tersangka ES akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yaitu dengan ancaman hukuman mati dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” kata AKP Aji Suseno dalam rilis yang dikutif seputarborneo.com, Jumat (14/7/2023).

AKP Aji Suseno menyampaikan, tersangka ES ditangkap pihaknya di kawasan Jalan Mahir Mahar Km 2,5 Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya karena diduga melakukan peredaran narkoba jenis sabu.

“Sabu ini ditemukan petugas saat melakukan penyergapan terhadap tersangka, sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan lima paket serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 20,27 gram,” sebut Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya tersebut.

Disampaikannya, ES masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui dari mana asal barang dan mau diantarkan kemana saja.

“Kasusnya masih pengembangan. Perlu saya sampaikan kami dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya tidak berhenti memerangi narkoba,” tukasnya. (sb)