Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

DPMPTSP Kotim Akan Razia Toko-Toko Miras

Redaksi 14-07-2023, 03:25 WIB 1 menit baca
Kepala DPMPTSP Kabupaten Kotim, Diana Setiawan ketika diwawancara oleh wartawan. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Kepala DPMPTSP Kabupaten Kotim, Diana Setiawan ketika diwawancara oleh wartawan. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT – Masih banyaknya penjualan minuman keras beralkohol yang tidak memiliki izin di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan penjualannya secara terang-terangan banyak membuat keluhan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim, Diana Setiawan menyampaikan pihaknya akan terus melakuan sosialisasi terhadap pelaku usaha, bilamana masih tidak diindahkan maka akan dilakukan tindakan tegas.

"Kami beserta dengan Satpol PP dan instansi lain akan melakukan sidak kepada para toko yang menjual miras dan menilai apakah layak untuk diberikan izin atau tidak,” ucapnya, belum lama ini.

Menurutnya, kalau ada toko yang menjual minuman beralkohol, dipastikan tidak ada izin DPMPTSP, karena yang boleh menjual hanya supermarket dan itupun hanya golongan A dengan kadar alkohol dibawah lima persen.

“Kalau golongan B dan C itu bukan wewenangkan kami, pemberian izin adalah pemerintah provinsi. Kita akan merazia dan menurunkan tim untuk memeriksa toko yang tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol meresahkan bagi para masyarakat,” katanya. (f2/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard