Dua orang erduga pelaku pengedar sabu-sabu bersama barang bukti berhasil diamankan kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Polresta) Palangka Raya berhasil membekuk dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis (13/7/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
Mereka adalah pria berinisial MA (28) yang merupakan warga Jalan G Obos dan PA warga Jalan Pantai Cemara Labat. Kedua diamankan di lokasi yang sama yaitu di Jalan Palangka Raya Bukit Rawi atau Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya.
“Penangkapan terhadap keduanya merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan dari tersangka RP yang kita amankan sebelumnya terkait kepemilikan narkotika jenis sabu serta barang bukit lainnya,” beber Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, Senin (17/7/2023).
Aji menambahkan, saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah (tempat tertutup) lainnya, petugas menemukan 10 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian dan diakui adalah milik tersangka.
“Kami juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu buah sendok sabu, lima lembar plastik klip dan satu unit Smartphone merk warna biru yang kesemuanya diakui adalah milik dari kedua tersangka,” ujar Aji.
Hingga saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut dan akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (sb)