Terduga pelaku pengedar sabu-sabu diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, KUALA KAPUAS – Simpan satu paket sabu, seorang mahasiswa asal Desa Pulau Telo, Kabupaten Kapuas ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas pada Sabtu (15/7/2023) kemarin.
Pria berinisial AF (20) tersebut ditangkap aparat kepolisian di Jembatan Timbang Desa Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas pada saat dirinya mengambil barang.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi menyampaikan, pengungkapan tersebut atas laporan masyarakat bahwa ada seseorang yang ingin transaksi sabu-sabu di Jembatan Timbang.
Dari informasi tersebut kepolisian langsung melakukan penyedikan, sampai di lokasi menemukan seorang pria yang sesuai ciri-ciri dimaksudkan. Saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan ditemukan satu paket sabu.
“Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan satu paket sabu dengan berat 0,52 gram, satu buah kotak rokok warna merah putih merk malboro, satu lembar celana jeans, satu unit sepeda motor merk Honda Vario yang berhasil diamankan,” ucap AKP Subandi, Senin (17/7/2023).
Disampaikannya, dalam kasus tersebut pihaknya masih melakukan pengembangan dari mana asal barang dan sudah berapa lama pelaku berbisnis narkoba tersebut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutur Kasat. (sb)