Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna saat menunjukkan barang bukti sepeda motr hasil curian. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA – Spesialis pencuian kendaraan bermotor di Kota Palangka Raya berhasil diciduk jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskim) Polresta Pangka Raya pada Jumat (14/7/2023).
Pelaku pencurian, Aswan Gunawan (49) hanya merasakan dinginnya bilik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Selain Aswan, kepolisian juga mengamankan seorang pria bernama Agus (43), yang diduga sebagai penerima atau penadah barang hasil curian tersebut.
Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna memimpin konferensi pers pada Senin (17/7/2023) mengatakan, kasus tersebut terungkap adanya laporan korban bernama Leo Adi Pratama yang terjadi di Jalan Tambun Raya (Wisma Kemala), Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
"Bermodalkan laporan tersebut, tim akhirnya bergerak menggunakan jaringan yang ada hingga mencurigai salah seorang pelaku yang diduga berada di Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)," terangnya didekat Kasatreskrim dan Kasihumas Polresta Palangka Raya.
Atas kecurigaan itu, katanya ternyata membuahkan hasil yaitu mengamankan terduga pelaku pencurian dan penadah barang hasil curian.
“Satu sepeda motor dijual pelaku seharga Rp 1 juta dengan cara dicicil. Dan dalam kasus ini ada tiga unit sepeda motor yang dicuri diantaranya Honda Scoopy, Yamaha Vega dan Yamaha Mio Soul GT serta Hp Redmi 10A GB/64 GB warna chrome silver,” sebutnya.
Lebih lanjut, Andiyatna mengungkapkan, jika kasus tersebut petugas telah menetapkan Pasal 362 KUH-Pidana bagi Aswan Gunawan dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan.
Sementara itu untuk pelaku Agus dengan Pasal 480 KUH-Pidana dengan ancaman maksimalnya yaitu 4 tahun kurungan. (sb)