seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Curi Sepeda Listrik, Dua Pemuda Kapuas Diringkus

by Redaksi - Tanggal 21-07-2023,   jam 06:07:29
Terduga pelaku pencurin sepeda listrik berhasil diamakan kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA) Terduga pelaku pencurin sepeda listrik berhasil diamakan kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, KUALA KAPUAS – Dua pemuda berinisial AN (21) warga Selat Tengah dan RY (18) warga Pulau Petak diringkus jajaran Sataun Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas karena diduga melakukan pencurian sepeda listrik pada Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 06.00 WIB.

Kedua pelaku ini mencuri sepeda listrik yang terparkir di teras rumah Jalan Barito Gang 6A, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

“Kasus ini diketahui ketika anak dari korban mau berangkat sekolah menanyakan mana sepeda listrik, korban (orangnya) langsung keluar melihat ternyata sudah tidak ada,” ucap Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Iyudi Hartanto, Jumat (21/7/2023).

Kemudian katanya, korban dan anaknya mencoba mencari namun tidak membuahkan hasil sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Kapuas.

Hasil laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku AN di Jalan Sulawesi, Kecamatan Selat pada Kamis (20/7/2023) sekitar pukul 23.16 WIB.

Dan besok harinya, Jumat (21/7/203) pelaku RY kembali diamankan di Desa Saka Lagon, Kecamatan Pulau Petak.

“Modus yang dilakukan pelaku dengan cara membuka pagar rumah, sedang satu orang mengamati situasi dari luar. Setelah itu sepeda listrik di pekarangan rumah mendorongnya keluar,” ungkap Iptu Iyudi.

Dari tangan keduanya kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa surat nota jual beli dan satu unit sepeda listrik hasil curian.

“Keduanya sudah diamankan dan mereka disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana  Pencurian,” tutupnya. (sb)