AKBP Bronto Budiyono, didampingi Wakapolres Kompol Christian Maruli Tua Sitegar, dan Kasatreskrim AKP Faisal Firman Gani, saat menunjukan pelaku H, Senin (24/07/2023). FOTO : POLRES LAMANDAU
SB, NANGA BULIK - Satreskrim Polres Lamandau, Polda Kalteng bekerjasama dengan Polsek Sematu Jaya mengamankan seorang laki - laki inisial H (33) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan seorang ibu rumah tangga di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Minggu (16/07/2023) malam lalu.
Kejadian tersebut terungkap saat salah satu warga Desa Bukit Raya mendengar keributan di rumah tetangganya, dsn mendengar hal tersebut warga mendatangi sumber keributan.
Kemudiam merasa terjadi sesuatu yang mengkhawatirkan lalu menghubungi petugas Pos Pelayanan Bukit Raya, Polsek Sematu Jaya.
Setelah Petugas datang, warga bersama personel Pos Pelayanan Bukit Raya, mencoba membuka pintu, dan ternyata di dalam rumah ditemukan H (33) dan seorang perempuan dalam keadaan terbaring di lantai rumah, selanjutnya petugas mengamankan H dan dibawa ke Pospol Bukit Raya.
Kapolres Lamandau, Polda Kalteng AKBP Bronto Budiyono, S.I.K didampingi Wakapolres Kompol Christian Maruli Tua Sitegar, S.I.K., M.M. dan Kasatreskrim AKP Faisal Firman Gani, S.T.K., S.I.K saat konferensi Pers, Senin (24/07/2023) mengatakan, kejadian tersebut bermula saat pelaku H pulang ke rumahnya yang beralamat di Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya, hendak masuk rumah, Namun pintu dalam ke adaan terkunci, pelaku memanggil-manggil istrinya namun tidak ada jawaban.
"Kemudian pelaku berinisiatif masuk rumah melalui jendela, setelah jendela berhasil dibuka pelaku masuk dan di dalam rumah bertemu dengan istrinya M (46)," ucapnya.
Kapolres menjelaskan saat itu pelaku ditegur dengan kata kata "kamu itu tukang rusak aja" mendengar hal tersebut H ( 33) emosi pergi kedapur, dan mengambil pisau, kembali ke dalam rumah mendatangi M (46) langsung menusuk kan pisau tersebut ke tubuh korban berkali kali hingga korban jatuh ke lantai.
"Terhadap korban telah dibawa ke rumah sakit dilakukan Visum Et Revertum dan sesuai hasil visum korban telah meninggal dunia," jelasnya.
Lanjut Kapolres dalam peristiwa tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) buah pisau, 1 (satu) buah Jaket warna coklat muda, 1 (satu) buah celana panjang warna cream, 1 (satu) buah kaos dalam singlet warna Coklat dan 1 (satu) buah celana pendek warna Hitam.
"Atas perbuatannya pelaku dapat di sangkakan dengan pasal 338 KUHPidana, barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancamant pidana selama 15 tahun penjara," pungkasnya. (by/sb).