seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Ini Instruksi Jaksa Agung Kepada Kajati, Kajari dan Kacabjari

by Redaksi - Tanggal 11-09-2022,   jam 02:01:22
Jaksa Agung ST Burhanuddin Jaksa Agung ST Burhanuddin

SB, JAKARTA - Dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan publik, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan beberapa hal kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di seluruh Indonesia. 

Jaksa Agung mengintruksikan untuk meningkatkan pengendalian terhadap penanganan perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus, serta perdata dan tata usaha negara.

Lanjut Jaksa Agung, meningkatkan pengendalian dalam pelaksanaan program kerja pengawalan dan pengamanan Bidang Intelijen, Restoratif Justice (RJ) Bidang Tindak Pidana Umum, serta pendampingan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Lalu meningkatkan independensi, dan profesionalitas dalam menjalin hubungan antar lembaga pemerintah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Tetap medomani Surat Jaksa Agung Nomor: R-3/A/SUJA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022, dalam hal meningkatkan pengawasan melekat pada satuan kerja," tegasnya.

"Meningkatkan etika, adab, dan sopan santun dalam menggunakan Media Sosial (Medsos), sebagaimana Surat Jaksa Agung Nomor: R-41/A/SUJA/05/2021 tanggal 18 Mei 2022 dalam hal bijaksana dalam penggunaan media sosial," jelasnya.

Jaksa Agung meminta untuk mengedarkan surat ini ke seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) yang berada di daerah hukumnya. Melaporkan setiap pelaksanaan secara berkala atau sewaktu-waktunya apabila diperlukan. 

"Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka mendorong kinerja Kejaksaan untuk semakin meningkat, dimana dengan hadirnya penegakan hukum di tengah masyarakat yang berkeadilan, kepastian dan bermanfaat bagi masyarakat, serta melakukan penegakan hukum secara profesional, berintegritas dan bertanggung-jawab sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan dapat meningkat," tandasnya. (adm/rilis)