ILUSTRASI
SB, PALANGKA RAYA – Kasus istri oknum polisi yang diduga terlibat tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang ditangani oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng masih bergulir.
Dalam surat ketetapan Nomor:S.Tap/13.a/V/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus, perempuan kelahiran Palangka Raya 26 September 1996 tersebut ditetapkan tersangka pada tanggal 29 Mei 2023 oleh penyidik.
SD dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KHUPidana.
Namun sejumlah korban merasa belum puas, lantaran kasus tersebut masih jalan ditempat alias belum ada perkembangan setelah ditetapan tersangka. Terlebih lagi tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik, sehingga para korban bertanya-tanya “ko bisa begitu”.
Salah satu korban yang nggan menyebutkan namanya menyampaikan, dirinya berharap pihak penyidik benar-benar serius dalam menangani kasus tersebut, sehingga semua menjadi terang.
“Katanya transparan dan akuntabel, tetapi buktinya mana dilihat dari kasus ini kesannya kayak lambat. Padahal dari awal laporan sejak januari, bahkan yang bersangkutan belum juga ditahan padahal sudah ditetapkan tersangka,” ucapnya kepada wartawan saat ditemui, Senin (24/7/2023).
Disampaikannya, terlepas status yang bersangkutan istri oknum harusnya kepolisian melakukan penanganan ini profesional. Sebab, sampai sekarang belum ada kejelasan sampai mana perkembangan kasus.
“Untuk kerugian saya sendiri Rp 33 juta dan belum lagi teman-teman yang lain. Kita harapkan penyidik professional dalam penanganan kasus ini dan segera di limpahkan sehingga disidangkan, karena kita ingin kasus ini berlanjut,” tuturnya.
Berkas perkara atas tersangka SD ini sebelumnya juga sempat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng, namun dikembalikan atau P19.
Hal ini disampaikan oleh JPU Sutrisno saat dihubungi wartawan seputarborneo.com melalui pesan singkat whatsapp, beberapa waktu lalu.
“Berkas dikembalikan lagi. Belum lengkap,” ucap singkat Sutrisno.
Ketika wartawan ini mencoba menghubungi Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kalteng beberapa kali untuk menanyakan perkembangan kasus, belum juga ada jawaban hingga berita ini dilayangkan.
Modus mencari member untuk mengikuti jual beli arisan online dan investasi bodong, dengan menjanjikan berbagai keuntungan. (sb)