seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kejari Musnahkan Barang Bukti Periode Januari-Juni Dari 80 Perkara

by Redaksi - Tanggal 27-07-2023,   jam 09:51:48
Kajari Palangka Raya, Andi Murji Machfud bersama Dandim 1016 Palangka Raya, Kepala BNNK I Wayan Korna saat memusnahakan Barang Bukti (FOTO:YUDHA) Kajari Palangka Raya, Andi Murji Machfud bersama Dandim 1016 Palangka Raya, Kepala BNNK I Wayan Korna saat memusnahakan Barang Bukti (FOTO:YUDHA)

SB, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti. Acara pemusnahan dilaksanakan di Halaman Kantor Kejari Palangka Raya Jalan Diponegoro, Kamis, (27/07/2023).
Kajari Palangka Raya Andi Murji Machfud mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang Bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami menggelar Pemusnahan Barang Bukti dengan rentang waktu periode Januari hingga Juni 2023, dari sebanyak 80 perkara,” ucap Kajari usai menggelar pemusnahan barang bukti di kantor setempat.
Dia mengungkapkan, Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu antara lain, Narkotika jenis sabu seberat 240,36 gram dari 51 perkara, Pil Ectasy sebanyak 52 butir dari 2 perkara.
“Selanjutnya, adalah barang bukti berupa perkara senjata tajam (pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan barang bukti sebanyak 7 buah dari 7 perkara,” katanya.
Untuk perkara selanjutnya yakni dengan barang bukti mercury sebanyak 16 botol dari 2 perkara. “untuk mercuri tidak dapat kami musnahkan, akan tetapi kami berikan kepada Dinas Lingkungan Hidup, karena bahan tersebut tidak boleh sembarangan dalam pemusnahannya,” katanya lagi.
Andi Murji Machfud menambahkan, sebagaimana diatur dalam pasal 1 KUHP berbunyi, Jaksa sebagai pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum.
“Dibidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkcraht),” pungkasnya.
Dalam pemusnahan barang bukti ini, Nampak dihadiri dari Dandim 1016/plk, Kepala BNNK Kota Palangka Raya, perwakilan Pengadilan Negeri Palangka Raya, perwakilan dari Pemerintah Kota Palangka Raya, Perwakilan dari Polresta serta tamu undangan lainnya. (mda/ok)