Kepergok Mencuri Ubi Rambat, Pria 36 Tahun Digelandang ke Kantor Polisi
SB, PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial NP (36) kepergok oleh warga saat melakukan pencurian enam karung ubi rambat di Jalan Merdeka, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Dalam aksi pelaku nekat melakukan seorang diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
Syarkawi pemilik ubi saat ditemui wartawan pada Jumat (28/7/2023) mengatakan, bahwa kejadian tersebut terjadi di rumahnya pada Rabu (26/7/2023). Sebanyak 30 karung ubi dan pisang yang merupakan barang dagangannya tersusun rapi dan tertutup terpal didepan rumahnya.
Dia mengaku, pada waktu kejadian dirinya sedang berada di rumah keluarga dan yang dirumah hanya anaknya seorang diri. Dan sewaktu pulang ke rumah malam hari sekitar pukul 23.00 WIB, dia bersama sang istri langsung masuk kedalam rumah untuk beristirahat.
"Pada pagi itu sebelum ke pasar ubi mau kita cuci dulu dan ternyata yang sudah tersusun di gudang telah hilang sebanyak 6 karung," kata Syarkawi.
Kemudian, lanjut Syarkawi ketika berjalan ke halaman rumah melihat ada ubi berceceran di jalan selanjutnya korban mengikuti jejak tersebut ternyata ada 4 karung ubi berada di semak-semak yang berjarak sekitar 200 meter dari rumahnya.
"Kemungkinan itu disembunyikan sama pelakunya, tidak berselang lama datang pelaku dengan menggunakan sepeda motor untuk kembali mengangkut ubi tersebut namun dengan cepat saya sama istri dan warga lainnya langsung menangkapnya," jelasnya.
Dijelaskan Syarkawi, dari keterangan pelaku dua karung ubi rambat yang dicuri pelaku sudah sudah diatar ke orang penjual buah. Menunggu 4 karung lagi baru akan dijualnya dan beruntung pelaku belum sempat menjual semuanya sudah terlebih dahulu diamankan.
"Kita amankan pelaku dengan barang buktinya ke Polsek Pahandut dan untuk kerugian sekitar Rp 3 juta," tandasnya. (ab/sb)