Tim Satgas Gakkum Ops Peti Telabang Polres Kapuas saat mengamankan pelaku sedang melakukan penambangan emas secara illgal. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, KUALA KAPUAS – Diduga melakukan penambangan emas atau zirkon secara illegal, warga Desa Sei Dusun, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas ditangkap Satgas Gakkum Ops Peti Telabang 2023 Polres Kapuas pada Kamis (27/7/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.
Pria 35 tahun berinisial MD tersebut diamankan oleh aparat kepolisian saat dirinya (pelaku, red) melakukan penambangan di Desa Bukit Batu RT 4, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, Iptu Iyudi Hartanto mengatakan, pelaku tersebut tertangkap tangan oleh Satgas Gakkum Ops Peti Telabang saat melakukan penambangan secara illegal.
“Pelaku melakukan penambangan emas dan zirkon menggunakan barang bukti tanpa izin. Alat yang digunakan adalah mesin disel dan barang bukti lainnya, sekarang sudah diamankan,” sebut Kasat Reskrim, Sabtu (29/7/2023).
Disampaikan Iyudi, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penambang ilegal yang berdampak pada pengrusakan terhadap alam.
Pria tidak tamat SD tersebut diduga melanggar Pasal 158 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Masih dalam pemeriksaan. Yang jelas dia tidak memiliki izin melakukan penambangan,” tuturnya. (sb)