seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Tega! Kakek Setubuhi Cucu Kandungnya Sendiri Sebanyak Tiga Kali

by Redaksi - Tanggal 29-07-2023,   jam 09:38:58
Wakapolres Barsel, Kompol Johari Fitri Casdy saat memimpin press release pengungkapan kasus persetubuhan. (FOTO:ISTIMEWA) Wakapolres Barsel, Kompol Johari Fitri Casdy saat memimpin press release pengungkapan kasus persetubuhan. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, BUNTOK – Kakek 70 tahun di salah satu desa wilayah Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dengan tega melakukan menyetubuhi cucu kandung sendiri sebanyak tiga kali.

Hal tersebut terungkap ketika korban menceritakan kepada sang ibu. Mendengarkan cerita anaknya, hati ibu korban bagaikan disambar petir di siang bolong karena “mahkota” anak kesayangannya direnggut paksa oleh kakek anaknya sendiri.

Sehingga dengan hati hancur ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.

Wakapolres Barsel, Kompol Johari Fitri Casdy yang memimpin press release mengatakan, pelaku dan korban ini tinggal satu rumah dan sewaktu kejadian rumah dalam kondisi sepi, dimana hanya mereka berdua dalam rumah.

“Kejadian pertama tahun 2021, pada saat korban tidur dalam kamar dan memaksa melakukan perbuatan tak senonoh tersebut. Korban saat itu tak berdaya karena mendapat ancaman dari pelaku,” ucap Wakapolres, Jumat (28/7/2023).

Disampaikan Kompol Johari, hasil pemeriksaan penyidik pelaku mengakui perbuatannya dilakukan sebanyak tiga kali. Dan terakhir pada bulan Juli yang membuat korban ketakutan dan trauma sehingga memberanikan diri mencerikan kepada ibunya apa yang telah dilakukan sang kakek.

"Tak terima dengan perbuatan tersebut, ibu korban lalu melaporkan ke Polsek Dusun Utara pada tanggal 20 Juli 2023. Dasar laporan, pemeriksaan dan keterangan saksi sehingga pelaku diamankan,” tuturnya.

Kini, terduga pelaku telah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Barsel dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dikenakan UU nomor 17/2016 tentang penetapan perpu nomor 1/2016 perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak pasal 81 ayat 3 Jo pasal 82 ayat 2 Jo UU RI No 17/2016 Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (sb)