Terdakwa Hendra saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri palangka Raya. (FOTO:YUDHA)
SB, PALANGKA RAYA – Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Senin (31/07/2023) melakukan sidang perdana terhadap terdakwa Hendra karena merusakkan barang milik Jati Utami alias Jati.
Dalam dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendra emosi akibat mantan istrinya yakni Jati Utami tidak mau memberinya uang, lalu membanting ponselnya seharga Rp 5,2 juta hingga hancur.
Kejadian berawal pada Senin Tanggal 6 Februari 2023 sekitar jam 07.30 WIB, saksi Jati Utami sedang membuka warung miliknya lalu datang terdakwa meminta uang sejumlah Rp 20 ribu kepada saksi Jati Utami namun tidak diberikan, setelah itu terdakwa pergi.
Selanjutnya sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa datang lagi menemui saksi Jati Utami dan tiba-tiba saja mengambil secara paksa HP merk Redmi Note 10 Pro warna emas milik saksi Jati Utami yang sedang saksi gunakan untuk Video Call dengan temannya, lalu pergi menuju UPTD Pasar Kahayan untuk mengamankan diri dari terdakwa.
Selanjutnya terdakwa Hendra mengikuti saksi Jati Utami dan keduanya cekcok di dalam UPTD Pasar Kahayan dan sempat dilerai oleh saksi Nazarudin alias Udin Bin Ardiansyah dan saksi Deny Alias Deny Anak dari Eddy U Muthar (alm) yang saat itu sedang bekerja di lokasi kejadian.
Setelah terjadi cekcok yang tidak selesai, terdakwa membanting HP merk Redmi Note 10 Pro warna emas milik saksi Jati Utami dikeramik depan kantor UPTD pasar Kahayan dan mengakibatkan HP merk Redmi Note 10 Pro warna emas tersebut rusak hingga keluar asap.
Diketahui saksi Jati Utami pernah menikah dengan terdakwa pada tahun 2012 dan terlah bercerai pada bulan Desember 2021 dan dikaruniai 2 orang anak.
Karena merasa mengalami kerugian akibat perbuatan Hendra dan kerusakan ponselnya, akhirnya Jati melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Hendra akhirnya diproses secara hukum dan terancam pidana sebagaimana dalam Pasal 406 ayat 1 KUHPidana tentang perusakan barang. (mda/ok)