Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana
SB, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, menegaskan Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), telah melakukan pemanggilan secara patut melalui Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023.
"Pemanggilan terhadap saksi ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI, dan untuk diperiksa pada Rabu 02 Agustus 2023," ungkap Ketut Sumedana.
Lanjut Kapuspenkum, atas pemangilan tersebut, saksi ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI mengonfirmasi yang bersangkutan dipastikan TIDAK HADIR, dikarenakan sedang mendampingi pengobatan sang istri.
Perihal tersebut, katanya, disampaikan kuasa hukum saksi ML yaitu Kantor NKHP Law Firm melalui surat resmi yang diterima Tim Penyidik Nomor: 178/NKHP/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023. Untuk itu, Tim Penyidik akan kembali mengirimkan surat pemanggilan berikutnya.
"Adapun saksi ML dilakukan pemanggilan untuk diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai April 2022," tandasnya. (adm)