BNNP Kalteng saat menggelar konferensi pers pengungkapan narkotika. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA - Pengedar narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional berhasil diringkus jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada malam pembukaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XII, Rabu (26/7/2023) malam.
“Dari pengungkapan tiga orang tersangka, BN, YA dan TS kami berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sau-sabu sebanyak 9.214,5 gram atau 9,2 kilogram,” ucap Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, Kombes Pol Agustiyanto saat pres konferensi pers, Selasa (1/8/2023).
Kombes Agus mengatakan, pengungkapan tersebut adalah informasi masyarakat adanya pengiriman barang dari Kalimantan Barat (Kalbar) Pontianak ke Kabupaten Kotim, Sampit.
Kemudian tim mencurigai seorang laki-laki, saat dilakukan penyergapan di Jalan Bumi Intan Permai, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim ditemukan barang bukti sabu dari tangan BN sebanyak 2.424,55 gram.
Selain BN, lanjutnya, juga mengamankan pengedar jaringan lain yaitu berinisial YA di Jalan Wijaya, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
“Dari tangan TS ini kami mengamankan 6.789,95 gram atau 6,7 Kg sabu. Hasil pemeriksaan TS ini mendapat perintah dari seseorang dari Jakarta, kemudian kita lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan YA di Jakarta Selatan,” ungkap Kombes Pol Agustiyanto.
“Hasil penelusuran barang bukti berasal dari Malaysia dibawa ke Kalimantan Barat, kemudian melalui jallur darat dibawa ke Sampit. Barang bukti rencanya diedarkan di Sampit dan Palangka Raya namun keburu kita tangkap,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian kawanan pelaku sendiri merupakan residivis kasus yang sama. Tersangka BN dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Tahun 2009 dan TS bersama rekannya YA dijerat dengan Pasal (114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sun Pasal 122 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. (sb)