Gedung Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, JAKARTA – Seorang jaksa dan Direktur Utama CV Aneka Ilmu ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pada tahun 2006 sampai 2019.
Dari rilis yang dikutif dari webset resmi kejaksaan tersebut, tersangka FR selaku Aparatur Sipil Negara (Jaksa) telah menerima sejumlah uang dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 dari CV Aneka Ilmu yang merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku dengan pemilik sekaligus Direktur Utama yaitu tersangka S dengan total penerimaan fee sejumlah Rp 24.499.474.500.
Penerimaan uang tersebut seolah-olah merupakan hasil dari pinjaman modal usaha dari tersangka FR kepada CV Aneka Ilmu dengan total pinjaman modal yang diterima dari tersangka FR dalam kurun waktu 2006 sampai dengan 2014 sebesar Rp 13.473.538.000.
Bahwa pinjaman modal tersebut diduga hanya merupakan modus untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu, karena senyatanya tersangka FR berperan menawarkan buku-buku yang diterbitkan oleh CV Aneka Ilmu khususnya yang didanai dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun Biaya Operasional Sekolah (BOS) kepada pihak Dinas Pemerintahan Daerah, pihak paguyuban desa, dan pihak-pihak terkait lainnya.
FR berperan saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng tahun 2018, telah mengarahkan agar desa-desa di Kabupaten Buleleng membeli buku CV Aneka Ilmu dalam rangka melaksanakan proyek pengadaan buku perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng, yang pada akhirnya CV Aneka Ilmu mendapatkan proyek pengadaan buku untuk perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng.
Akibat perbuatannya, tersangka FR disangka melanggar Pasal 12 B atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Tersangka S disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam proses penanganan perkara, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi atas nama BD, AP, ARB, FR dan S. (*)