Polisi menginterogasi seorang pria yang kedapatan membawa sabu saat keluar dari Jalan Rindang Banua. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA - Seorang pria bernama Ibrahim (27) warga Mendawai Kota Palangka Raya menangis dan pasrah saat ditangkap petugas kepolisian dari tim Patroli Perintis Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah, Kamis (3/8/2023) pukul 01.30 WIB.
Pria yang kesehariannya sebagai kuli bangunan tersebut awalnya sedang mengendarai sepeda motor dan bertemu dengan tim patroli saat melintas di Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya. Karena mencurigakan tim patroli langsung memberhentikan pria tersebut.
Kanit Patroli PPRC Iptu Eko Basuki mengatakan bahwa pelaku saat diberhentikan terlihat gugup dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu-sabu yang sempat dibuangnya.
"Jadi orang tersebut sempat mengelak dan menangis tidak membawa sabu-sabu saat dilakukan penggeledahan," kata Iptu Eko Basuki.
Namun lanjut Eko, anggota saat itu ada melihat sebuah plastik klip kecil berada tepat dibawah motor pria tersebut. Mengetahui hal tersebut pelaku hanya bisa pasrah dan mengakuinya bahwa satu paket sabu tersebut adalah miliknya yang baru saja dibeli dari kawasan Puntun.
"Pelaku yang sudah mengakui perbuatannya ini nantinya akan diserahkan ke petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya," tandasnya. (ab/sb)