Fredy, terduga pemilik sabu saat diinterogasi kepolisian karena kedapan menyimpan sabu. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA - Rencana akan mengkonsumsi sabu-sabu Fredy (31) diamankan tim Patroli Perintis Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah saat melakukan kegiatan patroli, Kamis (3/8/2023) Pukul 01.00 WIB.
Kepada wartawan pelaku mengaku membeli satu paket sabu seharga Rp 200 ribu tersebut akan dikonsumsi sendiri. Pria yang merupakan warga Jalan Matal Kelurahan Kereng Bangkirai ini berprofesi sebagai pelayan di rumah makan.
"Tadi saya beli yang harga 200 dan ini akan digunakan sendiri," katanya.
Sementara itu, Kanit PPRC Iptu Eko Basuki menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa alat hisap sabu didalam tas selempang yang digunakan pelaku.
Dijelaskannya Eko, Saat diberhentikan petugas pelaku sempat melempar atau membuang satu paket sabu ke bawah jembatan yang berada di pinggir aliran sungai. Atas kejelian petugas barang bukti sabu milik pelaku ini berhasil ditemukan.
"Saat itu pelaku secara diam-diam membuang satu paket sabu dan berhasil ditemukan dan pelaku mengaku bahwa sabu tersebut baru saja dibelinya selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Palangka Raya," jelas Eko. (ab/sb)