Terduga pelaku pengedar sabu berhasil ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. (FOTO:POLISI)
SB, PALANGKA RAYA – Pria berkela plontos atau botak dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya pada Rabu (2/8/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
AN ditangkap karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, sebab saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan sepeda motornya polisi menemukan 1 paket sabu dengan berat 5,21 gram.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim AKP Aji Suseno saat dikonfirmasi hal tersebut, dirinya membenarkan dan AN sudah ditetapkan tersangka dan penahanan.
“Dimana tersangka AN ditangkap pada Rabu (2/8/2023) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan Baban RT 1 / RW II, Kota Palangka Raya,” ungkap AKP Aji Suseno, Jumat (4/8/2023).
Dalam penangkapan tersebut, AKP Aji Suseno menerangkan bahwa tersangka diamankan bersama beberapa barang bukti yang berhasil ditemukan setelah petugas melakukan pemeriksaan badan dan kendaraan terhadap AN.
“Barang bukti utamanya yakni satu paket narkotika jenis sabu siap edar seberat kotor 5,12 (lima koma satu dua) gram, yang dikemas menggunakan plastik klip serta dimasukkan ke dalam kotak rokok dan dibungkus dengan kotak minuman ringan,” terangnya.
AKP Aji menegaskan, tersangka beserta paket sabu dan barang bukti lainnya seperti satu unit HP dan sepeda motor milik AN kini telah diamankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses hukum serta pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Satresnarkoba.
“Tersangka AN terancam terjerat Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya. (sb)